Mari bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa

FAQ


Apa itu Platform SIPLah?

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.


Apa manfaat menggunakan SIPLah?

Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.


Apa tujuan menggunakan SIPLah ?

SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020


Siapa saja yang dapat menggunakan SIPLah?

Terdapat 2 pengguna SIPLah:

  1. Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
  2. Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah

Siapa saja yang menjadi mitra SIPLah?

Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.


Dimana bisa mengakses SIPLah?

SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan

Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan SIPLah?

Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.

SIPLah-Mitra


Apa itu SIPLah Intan Online?


Sistem Informasi Pengadaan Sekolah Intan Online merupakan wadah berbelanja online yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh sekolah melalui mitra penyedia, dan dapat dibelanjakan menggunakan dana bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud.



Mengapa harus menggunakan SIPLah Intan Online?


  • Berbagai mitra penyedia yang tergabung di SIPLah Intan Online dan tersebar di seluruh Indonesia.
  • Barang dan jasa yang ditawarkan oleh penyedia sudah terseleksi dan sesuai dengan kebutuhan Satdik.
  • Satuan pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS
  • Didukung oleh berbagai macam metode pembayaran sehingga memudahkan satuan Pendidikan dalam melakukan pembayaran secara tepat dan cepat.
  • Pengelolaan dashboard yang mudah dan aman.
  • SIPLah terintegrasi dengan Dapodik dan akan terus dikembangkan untuk terhubung dengan sistem administrasi lainnya.
  • SIPLah Intan Online akan memungut, menyetor, dan melaporkan pajak ke DJP. Invoice belanja juga berlaku sebagai bukti potong pajak yang sah.
  • Tersedia layanan Costumer care 24 jam untuk satuan Pendidikan dan penyedia


Siapa yang saja yang dapat menggunakan SIPLah Intan Online?


SIPLah Intan Online dapat digunakan oleh :

  1. Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar di SIPLah Intan Online
  2. Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS.
  3. Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah Intan Online


Dimana bisa mengakses SIPLah Intan Online?


SIPLah Intan Online dapat diakses melalui laman https://siplah.intanonline.com/ dengan menggunakan semua aplikasi Browser pada desktop maupun mobile.

Apa saja tipe pembayaran SIPLah Intan Online?


SIPLah Intan Online menyediakan metode pembayaran :

  1. BNI ( BNI Virtual Account )
  2. Bank Jateng ( Kode Bayar BPDAJA )
  3. Bank Kaltimtara ( Kode Bayar BPDAJA )
  4. Bank Nagari ( Kode Bayar BPDAJA )



Bagaimana mekanisme pembayaran di SIPLah Intan Online?


Mekanisme pembayaran Virtual Account SIPLah Intan Onliine adalah sebagai berikut :

Melalui ATM

- Masukkan kartu ATM, pilih bahasa dan masukkan PIN ATM

- Pilih "Transfer"

- Pilih "Sesama Bank" (jika sama dengan Bank yang digunakan), "Beda Bank"(Jika tidak sama dengan Bank yang digunakan)

- Masukkan nomer Virtual Account yang tertera di Proforma Invoice, lalu pilih " Benar "

- Masukkan nominal yang harus dibayar sesuai yang tertera di Proforma Invoice, lalu pilih " Benar "

- Pastikan nomer Virtual Account dan nominal pembayaran sudah sesuai yang tertera di Proforma Invoice

- Pilih OK atau Bayar

- Pembayaran Selesai

Melalui Mobile Banking dan Internet Banking

- Login Akun Mobile/Internet Banking anda

- Klik menu "Transfer"

- Pilih "Sesama Bank" (jika sama dengan Bank yang digunakan), "Beda Bank"(Jika tidak sama dengan Bank yang digunakan)

- Masukkan nomer Virtual Account yang tertera di Proforma Invoice

- Masukkan nominal yang harus dibayar sesuai yang tertera di Proforma Invoice

- Pastikan nomer Virtual Account dan nominal pembayaran sudah sesuai yang tertera di Proforma Invoice

- Pilih lanjutkan

- Pembayaran Selesai

Melalui Teller

- Datang ke Kantor Cabang terdekat Bank anda

- Pilih Blangko "Transfer" (Jika sumber dana dari Rekening) atau "Setoran Tunai" (Jika membawa uang tunai)

- Isi Blangko sesuai ketentuan bank

- Pastikan nomer Virtual Account dan nominal pembayaran sudah sesuai yang tertera di Proforma Invoice

- Serahkan Blangko ke Petugas Teller dan Uang Tunai (Jika pembayaran Tunai)

- Pembayaran Selesai



Apakah Satuan Pendidikan bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer pada SIPLah Intan Online?


Ya. Kami menyarankan agar Satuan Pendidikan dapat membayar setiap pembelanjaan sesuai dengan nominal dan virtual account yang tertera di Proforma Invoice.



Bagaimana proses Perbandingan dan Negosiasi yang ada di SIPLah Intan Online?


  1. Jika pembelian barang atau jasa lebih dari 50 juta, maka wajib melakukan perbandingan dengan 1 penyedia selain penyedia yang dipilih. Jika tidak ada pembanding, maka Fitur Negosiasi akan muncul dan Satdik wajib melakukan negosiasi.Jika pembelian Barang atau jasa lebih dari 200 juta maka wajib dilakukan perbandingan dengan 2 penyedia selain penyedia yang dipilih.
  2. Pembelian barang atau jasa lebih dari 200 juta wajib melakukan perbandingan dengan lebih dari 1 penyedia pembanding selain penyedia yang dipilih. Jika tidak ada pembanding, maka Fitur Negosiasi akan muncul dan Satdik wajib melakukan negosiasi.

Untuk lebih jelas dapat melihat video tutorial cara belanja di https://siplah.intanonline.com/frontend/web/site/cara-belanja



Bagaimana mendapatkan SPJ di SIPLah Intan Online?


Setiap bukti yang dibutuhkan untuk pertanggungjawaban seperti Invoice, bukti serah terima, dan dokumen keperluan administrasi lainnya secara otomatis terdokumentasi dan bisa diunduh.



Siapa saja yang menjadi partner pembayaran SIPLah Intan Online?


  1. BNI ( BNI Virtual Account )
  2. Bank Jateng ( Kode Bayar BPDAJA )
  3. Bank Kaltimtara ( Kode Bayar BPDAJA )
  4. Bank Nagari ( Kode Bayar BPDAJA )


Apa yang harus dilakukan setelah transaksi berhasil dan barang sudah diterima?


Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan barang dan/jasa sebelum melakukan proses penerimaan barang dan verifikasi BAST di dashboard. Nomor Virtual Account akan tertera pada proforma invoice yang di unduh satdik

Siapa saja yang menjadi partner logistik SIPLah Intan Online?


Mitra pengiriman di SIPLah Intan online adalah, PT Jaladara, Ambil sendiri dan Kurir Toko. Pengiriman barang dan jasa yang dipesan melalui SIPLah Intan Online sepenuhnya menjadi tanggung jawab penyedia.

Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah Intan Online?
Pajak yang terkena atas setiap pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh SIPLah Intan Online.


Satuan pendidikan cukup mencatatkan invoice pembelanjaan dari SIPLah ke ARKAS, yang dianggap sebagai bukti potong dan setor pajak yang sah oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk lengkapnya bisa dilihat di halaman

https://pusatinformasi.siplah.kemdikbud.go.id/hc/en-gb/articles/8138435262745-Penerapan-PMK-58-03-2022-pada-SIPLah-dan-ARKAS

Bagaimana mekanisme pengenaan denda pada Pengadaan di SIPLah-INTANONLINE?


Pengenaan Denda pada SIPLah-INTANONLINE disediakan kolom untuk mengisi denda oleh Satuan Pendidikan sebelum melakukan Checkout pesanan.

Untuk lebih jelas dapat melihat video tutorial cara belanja di https://siplah.intanonline.com/frontend/web/site/cara-belanja

Bagaimana jika tidak dapat login atau akun bermasalah?


Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena:

  1. Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ.
  2. Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik.
  3. Salah memasukkan password/lupa password


Apabila satuan pendidikan mengalami kendala terkait penggunaan user Dapodik untuk login ke SIPLah, maka dapat menghubungi:

  1. Operator Dapodik Dinas Pendidikan.
  2. Helpdesk dapodik pada masing-masing jenjang Pendidikan (dapat diakses melalui https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id).

Mengapa sumber dana tidak muncul?


Sumber Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada SIPLah dapat dibuka apabila sudah terdapat konfirmasi penyaluran dari Kementerian. Apabila satuan pendidikan sudah menerima penyaluran, namun menu sumber dana belum terbuka dan sumber dana tidak muncul, silakan menginformasikan melalui email sds.siplah@kemdikbud.go.id untuk diproses lebih lanjut oleh tim Kementerian



Bagaimana cara melakukan filter produk berdasarkan kategori produk pada SIPLah Intan Online?


Untuk Filter produk berdasarkan kategori dapat dilakukan di halaman utama dan menu drop down SIPLah Intan Online (disamping Logo SIPLah)



Apa yang harus dilakukan jika ada fitur yang tidak muncul pada SIPLah Intan Online?


Langkah pertama dapat dilakukan adalah refresh browser atau clear cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik.

Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan menghubungi kami melalui Chat di Halaman Utama atau email ke cs@intanpariwara.co.id



Dimana bisa mengakses pusat bantuan SIPLah Intan Online?


Pusat bantuan pengguna dapat diakses melalui customer care kami di :

Telp.(0272)322441, Fax (0272)322607, Whatsapp 08112573647, Email cs@intanonline.com