Mari bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa

FAQ


Apa itu Platform SIPLah?

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan platform yang dirancang untuk membeli kebutuhan sekolah dengan memanfaatkan sistem marketplace yang dioperasikan oleh pihak ketiga (Mitra). Para Mitra yang tergabung dalam SIPLah harus memenuhi syarat dan memenuhi kebutuhan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan.


Apa manfaat menggunakan SIPLah?

Dengan SIPLah, Satuan Pendidikan dapat berbelanja kebutuhan sekolah secara daring, transparan, dan aman, karena dilengkapi dengan dokumen yang mendukung pelaporan dana BOS.


Apa tujuan menggunakan SIPLah ?

SIPLah digunakan untuk mempermudah proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan agar lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan anggaran perbelanjaan, yang sudah diatur pada Permendikbud No. 14/2020


Siapa saja yang dapat menggunakan SIPLah?

Terdapat 2 pengguna SIPLah:

  1. Satuan Pendidikan, terdiri dari Kepala Sekolah dan Pelaksana PBJ, sebagai pihak yang berbelanja kebutuhan sekolah.
  2. Penyedia, sebagai penjual barang atau jasa kebutuhan sekolah

Siapa saja yang menjadi mitra SIPLah?

Mitra adalah mitra pasar daring yang telah mengikuti proses seleksi dari Kemendikbudristek dan ditetapkan sebagai mitra resmi yang memenuhi kualifikasi.


Dimana bisa mengakses SIPLah?

SIPLah dapat diakses pada https://siplah.kemdikbud.go.id/#mitra dengan memilih Mitra yang diinginkan

Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan SIPLah?

Waktu yang tepat menggunakan SIPLah adalah ketika Satuan Pendidikan membutuhkan barang pra katalog, barang umum, maupun jasa untuk memenuhi kebutuhan di sekolahnya.

SIPLah-Mitra


Apa itu Platform SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE adalah suatu platform pasar daring yang menyediakan beragam kebutuhan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan melalui mitra penyedia yang bekerja sama dengan platform SIPLah-INTANONLINE


Apa manfaat menggunakan SIPLah-INTANONLINE?

Dengan menggunakan SIPLah-INTANONLINE Pengadaan Barang dan Jasa sekolah dapat dilaksanakan secara efektif, transaparan, dan akuntabel


Mengapa harus menggunakan SIPLah-INTANONLINE?

Banyak penyedia barang/jasa lokal maupun nasional, yang telah bergabung dengan Marketplace SIPLah-INTANONLINE yang menyediakan berbagai kebutuhan sekolah diantaranya Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Non Teks, dan produk kesehatan terkait Covid19, serta masih banyak lainnya. Satuan Pendidikan tidak akan kesulitan untuk melakukan Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial, serta Bantuan Pemerintah lainnya, karena semuanya ada di SIPLah-INTANONLINE


Siapa yang saja yang dapat menggunakan SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE dapat digunakan oleh :

  1. Penyedia barang dan jasa yang telah terdaftar untuk berjualan sebagai bagian dari SIPLah-INTANONLINE sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
  2. Satuan Pendidikan yang telah terdaftar di Kemendikbudristek sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS dari pemerintah untuk melakukan proses pembelian barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
  3. Pengawas, untuk melakukan proses pengecekan atau pemeriksaan terhadap segala transaksi yang terjadi di platform SIPLah-INTANONLINE

Dimana bisa mengakses SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE dapat diakses melalui laman http://siplah.intanonline.com/ dengan menggunakan semua aplikasi Browser pada desktop maupun mobile.


Kapan waktu yang tepat menggunakan SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE dapat digunakan setiap saat karena SIPLah adalah platform daring.

Apa saja tipe pembayaran SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE menyediakan metode pembayaran Virtual Account (Dicek Secara Otomatis)

Mekanisme pembayaran Virtual Account adalah sebagai berikut :

  1. Melalui ATM
    • Masukkan kartu ATM, pilih bahasa dan masukkan PIN ATM
    • Pilih "Transfer"
    • Pilih "Sesama Bank" (jika sama dengan Bank yang digunakan), "Beda Bank"(Jika tidak sama dengan Bank yang digunakan)
    • Masukkan nomer Virtual Account yang tercantum di Pesanan lalu pilih "Benar"
    • Cocokkan kesesuaian Data
    • Masukkan Nominal Transfer, lalu pilih "Benar"
    • Pembayaran Selesai
    • Login Akun Internet Banking anda
    • Klik menu "Transfer"
    • Pilih "Sesama Bank" (jika sama dengan Bank yang digunakan), "Beda Bank"(Jika tidak sama dengan Bank yang digunakan)
    • Cocokkan kesesuaian Data
    • Masukkan Nominal Transfer, lalu pilih "Lanjutkan"
    • Pembayaran Selesai
  2. Melalui Teller
    • Datang ke Kantor Cabang terdekat Bank anda
    • Pilih Blangko "Transfer" (Jika sumber dana dari Rekening) atau "Setoran Tunai" (Jika membawa uang tunai)
    • Isi Blangko sesuai ketentuan bank
    • Serahkan Blangko ke Petugas Teller dan Uang Tunai (Jika pembayaran Tunai)
    • Pembayaran Selesai

Apakah Satuan Pendidikan bisa membayar dari beberapa tagihan menjadi satu kali transfer pada SIPLah-INTANONLINE?

Bisa, tetapi untuk menghindari human error, kami menyarankan agar Satuan Pendididikan melakukan satu kali transfer untuk satu invoice.


Bagaimana proses perbandingan dapat dilakukan pada SIPLah-INTANONLINE?

Perbandingan dapat dilakukan jika total belanja satdik >50jt dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Memilih buat perbandingan pada keranjang belanja
  2. Satdik dapat memilih penyedia dan item yang akan menjadi pembandingnya. Ketentuan perbandingan sesuai dengan Permendikbud 14 th. 2020 adalah minimal 2 penyedia pembanding (termasuk merchant utama) untuk total belanja >50jt s/d 200jt, dan 3 pembanding (termasuk merchant utama) untuk total belanja >200jt.
  3. Pilih simpan perbandingan, kemudian menentukan pilihan kepada penyedia mana akan memesan.
  4. Proses perbandingan selesai dan satdik dapat melakukan checkout pesanan. Dokumen perbandingan terdapat pada detail pesanan yang telah di berhasil di checkout

Untuk lebih jelas dapat melihat video tutorial cara belanja di https://siplah.intanonline.com/frontend/web/site/cara-belanja


Bagaimana proses negosiasi yang dapat dilakukan pada SIPLah-INTANONLINE?

Proses Negosiasi SIPLah-INTANONLINE dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Masukkan keranjang produk yang akan dibeli;
  2. Masuk ke Keranjang Belanja, kemudian pilih Menu Nego;
  3. Memasukkan harga yang dikehendaki pada field Harga Nego dan pesan/catatan kepada penyedia (jika ada) pada field Catatan;
  4. Pilih Ajukan Nego untuk memulai negosiasi;
  5. Menunggu konfirmasi Penyedia yg dapat berupa Penolakan, Persetujuan dan Nego Ulang. Penolakan akan membuat harga kembali ke harga awal, Persetujuan akan membuat harga berubah menjadi harga nego, dan Nego ulang dapat dilakukan tanpa batas sampai ada kesepakan harga;
  6. Kembali ke menu keranjang belanja untuk melakukan Checkout Pesanan. Dokumen Negosiasi terdapat pada detail pesanan yg telah berhasil dipesan

Untuk lebih jelas dapat melihat video tutorial cara belanja di https://siplah.intanonline.com/frontend/web/site/cara-belanja


Dokumen apa saja yang akan diterima sebagai bukti pembayaran?

Dokumen yang akan diterima setelah pembayaran adalah sebagai berikut: Invoice, Bukti setor / Bukti Transfer


Siapa saja yang menjadi partner pembayaran SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE berpartner dengan Bank Mandiri dan Bank BNI

Siapa saja yang menjadi partner logistik SIPLah-INTANONLINE?

SIPLah-INTANONLINE berpartner dengan PT. Jaladara Trans


Dimana saja lokasi yang dapat dijangkau layanan SIPLah-INTANONLINE?

Layanan SIPLah-INTANONLINE menjangkau seluruh wilayah Republik Indonesia


Berapa lama waktu pengiriman pesanan hingga sampai ke sekolah dengan menggunakan SIPLah-INTANONLINE?

Waktu pengiriman barang di SIPLah-INTANONLINE dengan layanan pengiriman Jaladara adalah 3-30 hari


Apa yang harus dilakukan setelah transaksi berhasil dan barang sudah diterima?

Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan pesanan apakah sudah sesuai atau belum, jika sudah sesuai maka Satuan Pendidikan wajib membuat e-BAST dan melakukan pembayaran, yang kemudian akan diteruskan ke Penyedia

Siapa yang membayar pajak ketika terjadi pembelian di SIPLah-INTANONLINE?

Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, pembayaran PPN bisa dilakukan oleh Satuan Pendidikan atau penyedia


Bagaimana sistem pemungutan pajak ketika melakukan transaksi di SIPLah-INTANONLINE?

Sesuai dengan Peraturan Perpajakan, Misal Untuk PPN bisa dipungut oleh Bendahara Satuan Pendidikan atau jika Bendahara Satuan Pendidikan tidak memungut, Penyedia berkewajiban menyetorkan ke Kantor Pajak.


Satuan Pendidikan dapat melakukan Request E-Faktur kepada Penyedia Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah menerima barang atau status pesanan Sudah BAST. Menu Request E-Faktur terdapat pada detail pesanan pada dashboard pembeli


Pembayaran Pajak dilakukan di luar sistem SIPLah-INTANONLINE, yang dilakukan di dalam sistem hanya E-Faktur dan E-Billing


Apakah semua barang di SIPLah-INTANONLINE sudah termasuk pajak?

Pilihan Harga barang yang tayang pada SIPLah-INTANONLINE ada 2 jenis :

  1. Harga termasuk PPN
  2. Harga tidak termasuk PPN

Di dalam Invoice harga yang dicantumkan adalah :

  1. Jumlah Harga sebelum Pajak (DPP)
  2. Pajak Pertambahan nilai (PPn), baik PPn nya 0 (nol) atau tidak
  3. Jumlah Harga setelah Pajak

Bagaimana mekanisme pengenaan denda pada Pengadaan di SIPLah-INTANONLINE?

Pengenaan Denda pada SIPLah-INTANONLINE disediakan kolom untuk mengisi denda oleh Satuan Pendidikan sebelum melakukan Checkout pesanan.

Untuk lebih jelas dapat melihat video tutorial cara belanja di https://siplah.intanonline.com/frontend/web/site/cara-belanja

Mengapa tidak dapat melakukan login?

Gagal login yang dialami oleh Satuan Pendidikan dapat terjadi karena:

  1. Akun Dapodik yang digunakan Satuan Pendidikan bukan Akun Kepala Sekolah dan Akun Bendahara/Pelaksana PBJ.
  2. Akun Satuan Pendidikan belum di-update, silakan melakukan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik.
  3. Salah memasukkan password/lupa password
  4. Server SIPLah-INTANONLINE sedang mengalami gangguan atau server Dapodik sedang dalam perbaikan. Jika masih belum bisa, mohon hubungi dinas daerah setempat.

Bagaimana cara melakukan filter produk berdasarkan kategori produk pada SIPLah-INTANONLINE?

Filter produk berdasarkan kategori dilakukan di Halaman Utama dan Menu Drop down SIPLah-INTANONLINE (disamping Logo SIPLah)


Apa yang harus dilakukan jika ada fitur yang tidak muncul pada SIPLah-INTANONLINE?

Langkah pertama dapat dilakukan adalah refresh browser atau clear cache, dan memastikan koneksi internet yang digunakan dalam keadaan baik.

Jika masih mengalami kendala yang sama, silakan menghubungi kami melalui Chat di Halaman Utama atau email ke cs@intanpariwara.co.id


Dimana bisa mengakses pusat bantuan SIPLah-INTANONLINE?

Pusat Bantuan/Layanan Pengguna dapat diakses melalui telepon (0272) 322441, dan email cs@intanpariwara.co.id