Mari bersama Intan Pariwara Mencerdaskan Bangsa

Skema Bisnis

Skema Bisnis – Pengguna SIPLah
Satuan Pendidikan
  1. Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan pembelian melalui SIPLah.
  2. Wajib melakukan pembayaran setelah Barang/Jasa diterima dengan baik, termasuk biaya pengiriman, biaya pembayaran dan perpajakan terkait, sesuai dengan kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
  3. Hanya diperkenankan melakukan pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
Penyedia Barang/Jasa
  1. Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan penjualan melalui SIPLah.
  2. Wajib memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dengan Satdik.
  3. Hanya diperkenankan menerima pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
  4. Dapat dikenakan biaya saat menerima pembayaran dari Mitra SIPLah sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau ketentuan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
  5. Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
Skema Bisnis – Mitra SIPLah
Mitra SIPLah
  1. Tidak diperkenankan dikenakan biaya apapun oleh Kemendikbud dan Pengguna SIPLah.
  2. Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
  3. Tidak diperkenankan mengenakan biaya kepada Pengguna SIPLah saat melakukan transaksi PBJ melalui sistem pasar daring yang disediakan.
  4. Dapat mengenakan biaya terkait transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra Pembayaran yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
  5. Dapat mengenakan biaya terkait layanan pengiriman barang/jasa sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra Pengiriman yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
  6. Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Penyedia Barang/Jasa sepanjang tidak membebani Satdik dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
  7. Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra Pengiriman dan Mitra Pembayaran dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
Mitra Pengiriman
  1. Dapat mengenakan biaya kepada Pengguna SIPLah terkait layanan pengiriman barang/jasa sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
  2. Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra SIPLah dengan sepengetahuan Kemendikbud.
  3. Tidak diperkenakan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik
Mitra Pembayaran
  1. Dapat mengenakan biaya terkait transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
  2. Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra SIPLah dengan sepengetahuan Kemendikbud.
  3. Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
Skema Bisnis – Pengawas SIPLah
Kemendikbud
  1. Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
  2. Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
  3. Tidak diperkenankan dikenakan biaya apapun oleh Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
  4. Tidak diperkenankan menyediakan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
Pemerintahan Daerah
  1. Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
  2. Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah dan Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
  3. Tidak diperkenankan melakukan monetisasi atas informasi yang diperoleh sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
Kementerian/Lembaga
  1. Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
  2. Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah dan Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
  3. Tidak diperkenankan melakukan monetisasi atas informasi yang diperoleh sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah