Skema Bisnis – Pengguna SIPLah |
Satuan Pendidikan |
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan pembelian melalui SIPLah.
- Wajib melakukan pembayaran setelah Barang/Jasa diterima dengan baik, termasuk biaya pengiriman, biaya pembayaran dan perpajakan terkait, sesuai dengan kesepakatan dengan Penyedia Barang/Jasa.
- Hanya diperkenankan melakukan pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
|
Penyedia Barang/Jasa |
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya oleh Mitra SIPLah dan/atau Kemendikbud saat melakukan penjualan melalui SIPLah.
- Wajib memenuhi pesanan sesuai dengan kesepakatan dengan Satdik.
- Hanya diperkenankan menerima pembayaran melalui Mitra Pembayaran yang bekerjasama dengan Mitra SIPLah.
- Dapat dikenakan biaya saat menerima pembayaran dari Mitra SIPLah sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau ketentuan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
|
Skema Bisnis – Mitra SIPLah |
Mitra SIPLah |
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya apapun oleh Kemendikbud dan Pengguna SIPLah.
- Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
- Tidak diperkenankan mengenakan biaya kepada Pengguna SIPLah saat melakukan transaksi PBJ melalui sistem pasar daring yang disediakan.
- Dapat mengenakan biaya terkait transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra Pembayaran yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Dapat mengenakan biaya terkait layanan pengiriman barang/jasa sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra Pengiriman yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Penyedia Barang/Jasa sepanjang tidak membebani Satdik dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
- Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra Pengiriman dan Mitra Pembayaran dan telah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kemendikbud.
|
Mitra Pengiriman |
- Dapat mengenakan biaya kepada Pengguna SIPLah terkait layanan pengiriman barang/jasa sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra SIPLah dengan sepengetahuan Kemendikbud.
- Tidak diperkenakan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik
|
Mitra Pembayaran |
- Dapat mengenakan biaya terkait transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan dari regulator terkait dan/atau kesepakatan dengan Mitra SIPLah yang telah disetujui oleh Kemendikbud.
- Dapat memiliki kerjasama komersial dengan Mitra SIPLah dengan sepengetahuan Kemendikbud.
- Tidak diperkenankan memberikan dan/atau menjanjikan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Kemendikbud dan Satdik.
|
Skema Bisnis – Pengawas SIPLah |
Kemendikbud |
- Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
- Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
- Tidak diperkenankan dikenakan biaya apapun oleh Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
- Tidak diperkenankan menyediakan kompensasi dalam bentuk apapun kepada Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
|
Pemerintahan Daerah |
- Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
- Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah dan Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
- Tidak diperkenankan melakukan monetisasi atas informasi yang diperoleh sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
|
Kementerian/Lembaga |
- Dapat memperoleh informasi transaksi SIPLah sesuai dengan kewenangan.
- Tidak diperkenankan mengenakan biaya apapun kepada Pengguna SIPLah dan Mitra SIPLah sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah.
- Tidak diperkenankan melakukan monetisasi atas informasi yang diperoleh sehubungan dengan layanan dalam ekosistem SIPLah
|